en id

Sikapi Arahan Presiden Jokowi, Bandara Sentani Masih Menunggu Regulasi Wajib Booster

06 Jul 2022

kembali ke list


PT Angkasa Pura I Bandara Sentani menyikapi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Koordinator Bidang, Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan terkait vaksinasi booster yang jadi syarat perjalanan.

Bandara Sentani hingga saat ini masih menunggu regulasi terkait kebijakan vaksinasi booster bakal menjadi syarat mobilitas warga yang hendak bepergian melalui penerbangan.

Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani, Surya Eka mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mempersiapkan ketika kebijakan tersebut telah resmi diterapkan.

 “Salah satu upaya yang akan dilakukan yakni menyiapkan gerai vaksin booster atau vaksin dosis ketiga bagi para pelaku perjalanan di bandara udara Sentani. Dimana untuk menghadirkan fasilitas vaksin booster, saat ini kami berkoordinasi dengan pihak KKP Bandara Sentani," kata Surya melalui siaran pers, Rabu (6/7/2022).

Saat ini, lanjutnya, Bandara Sentani masih memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022.

Calon penumpang dengan dosis dua vaksinasi diperkenankan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19.

yang masih dosis satu atau belum dan tidak bisa divaksin maka diwajibkan melakukan tes sebagai persyaratan perjalanan.

Informasi sebelumnya, Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru bakal diterapkan dua minggu lagi.

Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Kebijakan baru tersebut bakal diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.