en id

Sosialisasi Bandara Baru Ke Warga, Pemkab Kulonprogo Usulkan Sebelum Pilpres

26 Jun 2014

kembali ke list


Yogyakarta (25/06/2014) - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mengharapkan sosialisasi terhadap warga terdampak pembangunan bandara bisa dilakukan sebelum pemilihan Presiden. Proses rencana pembangunan mengaproyek bandara baru di Kulonprogo saat ini perkembangannya menuju berjalannya Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubernur DIY. Pemkab Kulonprogo sendiri juga dilibatkan dalam perihal data-data pendukung.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, RM Astungkoro menuturkan dalam IPL Gubernur DIY tersebut terdapat mekanisme dan tahapan seperti sosialisasi dan konsultasi publik sebelum dilakukan pembahasan lahan. Sampai saat ini sedang dipersiapkan bahan-bahan sosialisasi oleh Pemda DIY dan PT Angkasa Pura I (Persero) yang keduanya berkompeten menyampaikan aspek normatif dan subtansinya. Sedangkan izin Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dikabarkan telah 'clear' sehingga proses pembangunan dilanjutkan ketahapan selanjutnya. "Kami berharap materi itu bisa secepatnya, kalau sudah siap betul sosialisasi bisa dilakukan sebelum Pilpres. 

Tetapi kalau belum bisa setelah Pilpres nantinya ," tandanya Astungkoro saat dijumpai diHotel Inna Garuda Yogyakarta, Astungkoro menyampaikan seluruh kesiapan materi tersebut sedang digarap Pemda DIY sudah selesai menyusun materi normatif sosialisasinya, sementara aspek substansinya sedang digarap  oleh IPL Gubernur tersebut terdapat tahapan sosialisasi pembangunan bandara publik hearing (konsultasi publik) dimana dokumennya baru diselesaikan oleh pihak pemrakarsa pembangunan bandara.

 Menurutnya untuk persiapan penyusunan IPL Gubernur DIY tidak ada kendala dalam kesiapan bahan-bahan karena tahapan-tahapan yang dilalui dalam proses pembangunan bandara itu nanti penegakannya sesuai dengan norma penyelenggaraanya. Tahapan sosialisasi tersebut bukan hanya sekedar pengisian pemahaman masyarakat terdampak pembangunan proyek pemerintah semata, tetapi juga pemahaman aspek hukum terhadap proses normatif yang dilakukan hingga pengadaan dilaksanakan. "Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan kepentingan Umum, dalam tahapan sosialisasinya siapa yang kena itu yang diundang, termasuk warga yang menolak sama-sama diundang dalam sosialisasi ." tutur Astungkoro.

 Pemkab Kulonprogo juga mengharapkan nantinya setelah proses sosialisasi yang memakan waktu hingga tiga bulan tersebut tidak ada penolakan dari warga terdampak . Mengingat ini untuk kepentingan masyarakat DIY lebih luas dan khususnya berdampak besar bagi kemampuan perekonomian Kulonprogo.[Dhika, sumber:kedaulatan rakyat]