en id

PT Angkasa Pura I Anggap Bukan Hal Luar Biasa

12 May 2015

kembali ke list


Yogyakarta  (12/05) - Perusahaan pemrakarsa pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT Angkasa Pura I (Persero) menilai biasa saja terhadap rencana warga pesisir selatan Kecamatan Temon yang menolak pembangunan bandara tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) mengajukan gugatan terhadap Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubernur DIY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. "Gugatan IPL bukanlah hal yang luar biasa, karena prosedur dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hal ini bandara memang demikian," kata Humas Kantor Proyek NYIA, Ariyadi Subagyo menanggapi pertanyaan KR tentang gugatan WTT terhadap IPL Gubernur ke PTUNYogyakarta, Senin (11/5). 
Dijelaskan, setelah IPL Bandara Kulonprogo diterbitkan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, warga yang tidak sepakat bandara memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan keberatan ke PTUN. Bahkan jika gugatan ditolak oleh PTUN, warga masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lebih lanjut Ariyadi mengatakan, dalam mengajukan gugatan keberatan terhadap IPL Gubernur DfY, warga harus atas nama pribadi bukan kelompok dan biaya sidang ditanggung oleh warga masing-masing. Tidak hanya itu ada risiko lain yang akan ditanggung warga. 
"Nanti, warga yang namanya didaftarkan sebagai penggugat akan menerima risiko tidak mendapat insentif pajak sebesar 5 persen dari nilai ganti kerugian atas tanah yang dibebasan untuk pembangunan bandara," ujarnya berharap warga yang namanya tercantum dalam daftar penggugat menyadari hal tersebut. Seperti diketahui, setelah Gubernur DIY menerbitkan IPL NYIA, sekitar 40 warga yang keberatan akan mengajukan gugatan ke PTUN Yogyakarta Senin (11/5). 
Dalam menyampaikan gugatannya warga dikawal WTT dan Gastob serta didampingi Riski Fatahilah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogya. Berdasarkan keterangan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo Muhammad Fadhil mengatakan, tahapan rencana pembangunan NYIA saat ini Tim Percepatan Pembangunan NYIA masih memrnggu batas akhir tenggang gugat bagi warga yang belum sepakat rencana pembangunan bandara yakni 15 Mei 2015. Setelah itu baru PT AP I membawa IPL ke BPN DIY untuk mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah kepada Kakanwil BPN DIY selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (dhika, sumber : Kedaulatan Rakyat)