14 Jul 2022
kembali ke listPengelola Bandara Internasional Sentani, Jayapura akan menerapkan aturan baru perjalanan udara terhitung mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Aturan baru itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan terkait syarat pelaku
surat edaran Kemenhub RI tetang perjalanan udara Bandara Sentani akan mengikuti aturan tersebut mulai 17 Juli 2022, jika orang melakukan perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19,” kata Legal and Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani, Surya Eka, Rabu (13/7).
Menurut dia, calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid19 dosis ke tiga atau booster tidak perlu melakukan tes antigen maupun PCR, namun bagi penumpang yang yang baru mendapat vaksinasi Covid-19 dosis pertama, kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Penumpang yang baru vaksin pertama, kedua itu wajib melakukan tes antigen lagi 1x 24 jam atau PCR yang 3×24 jam sebelum keberangkatan,”ujar Surya.
Sementara untuk calon penumpang yang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan untuk melakukan tes antigen maupun PCR.
“Untuk penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, tapi wajib didampingi oleh keluarga pada saat penerbangan,”ungkap Surya.(hsb)