en id

Pemkab Kulon Progo Siapkan Tanah Relokasi

13 Oct 2014

kembali ke list


Yogyakarta (13/10) - Meski sebagian besar warga yang terdampak langsung pembangunan bandara di Temon, Kulonprogo, melakukan penolakan, persiapan tim percepatan terus dilakukan. salah satunya menyiapkan tempat relokasi bagi 550-an kepala keluarga (KK) yang terdampak langsung itu. Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekertariat Provinsi (Setprov) DIY Haryanto menjelaskan, saat ini tim harus membahas tempat relokasi tersebut. dari pembahasan yang telah dilakukan, untuk relokasi 550-an pihaknya membutuhkan lahan seluas 22 hektar. "lahan ini harus sudah bisa fix saat konsultasi publik nanti", kata Haryanto kemarin (12/10). Dari pembebasan Tim Percepatan Pembangunan Bandara, ada banyak alternatif lokasi untuk relokasi. Mulai dari tanah kas Desa Palihan, Sindutan, dan Jangkaran, di Kecamatan Temon, serta Pakualaman Ground (PAG). Tapi, tim belum memutuskan lokasi yang tepat bagi warga terdampak itu.

"sekarang mnasih belum diputuskan. Kami harapkan semuanya sudah jelas sebelum konsultasi publik," lanjutnya. di lain pihak Sekertaris Kabupaten Kulon Progo Astungkoro mengatakan, lahan seluas 22 hektare tersebut menggunakan tanah kas desa di desa Palihan, Glagah, dan Sindutan. "Kami bersama Angkasa Pura I dan DIY masih membicarakan hal-hal berkaitan dengan relokasi, " kata Astungkoro. Ia mengatakan Pemkab Kulon Progo juga telah menggelar pertemuan dengan pihak Puro Pakualaman (PA). ini sebagai permohonan penggunaan lahan milik Puro Pakualaman untuk alternatif relokasi. "Sementara ini kami mengutamakan lahan kas desa untuk relokasi. Sebab, hasil pertemuan antara bupati dan Puro Pakualaman belum detil hasilnya, " katanya. Ia menambahkan, saat ini masih dalam tahap awal pendataan. Diantaranya fasilitas umum seperti pendataan makam, masjid, infrastruktur, dan sekolah. Kemudian pihaknya mengajukan permohonan pembebasan lahan tersebut. "Jadwal pendataan ini sejak dilakukan sosialisasi sampai 27 oktober", terangnya.

Terkait rencana verifikasi hasil pendataan, Astungkoro mengatakan verifikasi akan dilaksanakan bersamaan dengan konsultasi publik. Tapi data-data tersebut harus dilampiri. "Data-data ini harus dilengkapi, supaya tidak ada pihak yang dirugikan," tandasnya. (Dhika, sumber: Radar Jogja)