en id

IPL Bandara Baru Terbit, Tak Boleh Lagi Ada Transaksi Tanah

02 Apr 2015

kembali ke list


Yogyakarta (02/04) - Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo memastikan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X telah mengeluarkan surat Ijin Penetapan Lokasi (IPL) bandara Kulonprogo. IPL tersebut terbit per 31 Maret 2015 dengan  No. 68/KEP/2015 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY. Hasto menegaskan, dengan terbitnya IPL, maka di lokasi yang ditentukan tidak diperbolehkan terjadi transaksi jual beli tanah.  "Adanya IPL berarti kami bisa membatasi untuk tidak ada transaksi karena tanah lokasi jelas sudah sesuai IPL," ungkap Hasto di Rumah Dinas, Rabu (01/04).
 Disebutkan dalam IPL, bandara baru akan menempati lahan di Temon seluas 645,63 hektare. Lokasi itu meliputi lima desa di Kecamatan Temon, yaitu Desa Glagah, Palihan, Jangkaran, Sindutan dan Kebonrejo. Bupati telah meminta BPN untuk mencegah adanya transaksi di lokasi tersebut. "Jadi kontrol pencegahannya di BPN. Kuncinya di situ. Kalau ada yang transaksi di bawah tangan pasti risikonya tidak diakui BPN kan," lanjut Hasto. Selanjutnya, terbitnya IPL bandara baru berarti tahap berikutnya adalah proses pengadaan tanah untuk kepentingan bandara. Terkait masih adanya keberatan warga, menurutnya, Bupati akan turun lapangan melakukan upaya persuasif. (Dhika, Sumber : http://jogja.tribunnews.com)