en id

Dua Kurir Sabu Ditangkap di Bandara Adisutjipto

29 Dec 2014

kembali ke list


Yogyakarta (30/12) - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jogja di Bandara Adisutjipto menangkap dua perempuan Tuti Herawati (33) dan Jumidah (39) asal Bandung Jawa Barat. Keduanya ditangkap karena membawa empat kilogram metamphetamine atau sabu-sabu dari Tiongkok. Dua perempuan itu diketahui menumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-152 dengan rute Guangzhou-Singapura-Yogyakarta, pada Minggu (28/12) malam. Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Andi Fairan, Senin (29/12) menjelaskan, kedua tersangka meninggalkan Indonesia pada 16 Desember melalui Bandara Adisutjipto ke Ghuangzhou, Tiongkok dan mengaku hanya berlibur selama 11 hari. Lalu mereka kembali ke Indonesia melalui Singapura dan Yogya pada Minggu 28 Desember.

Kedua perempuan yang tinggal di Jalan H Kurdi nomor 34 RT 01 RW 01 Karasak, Astanaanyar Bandung tersebut berprofesi sebagai karyawan salah satu toko di Bandung. “Mereka tergiur dengan tawaran salah satu pacar mereka untuk menyelundupkan sabu dari Tiongkok ke Indonesia melalui Bandara Adisutjipto,” katanya. Keduanya mengaku diminta menyelundupkan narkoba oleh seorang warga negara asing (WNA) kulit hitam di Jakarta yang merupakan kekasih salah satu tersangka. Sabu tersebut didapat dari seseorang di Guangzhou untuk dibawa dan diedarkan ke Indonesia. Rencananya, setelah sampai Yogya sejumlah barang tersebut akan dibawa ke Jakarta menggunakan travel. Pelaku mengaku hanya mendapat upah Rp 5 juta per orang.

"Kedua tersangka akan dikenai pasal 113 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 th hingga seumur hidup atau hukuman mati," katanya. Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng DIY Nugroho Wahyu Widodo menambahkan penyelundupan terdeteksi saat pemeriksaan barang penumpang melalui x-ray yang datang di Bandara Adisutjipto. Pihaknya mencurigai dua tas koper ukuran besar. "Pada koper pertama terdapat 5 tas berisi 10 bungkusan sabu berbentuk kristal. Sedangkan pada kopor kedua terdapat 6 tas dengan 12 bungkusan. Sehingga total keseluruhan sabu yang ditemukan adalah 4,01 kilogram sabu atau senilai Rp 8 miliar lebih," kata Wahyu. [Dhika, Sumber : Beritasatu.com]