13 Jul 2022
kembali ke listPT Angkasa Pura I Bandara Sentani telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru terkait vaksin booster bagi penumpang mulai 17 Juli 2022, sesuai Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan.
Demikian disampaikan Legal and Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani, Surya Eka.
Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 70/2022, bagi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara (PPDN) atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.
Namun, jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Bagi PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen. Sementara jika usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes," ujar Surya Eka dalam rilis pers diterima Tribun-Papua.com, Rabu (13/7/2022).
Bagi penumpang yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, kata Sury Eka, wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
Sementara itu, Otoritas Bandara Sentani telah mengaktifkan kembali gerai vaksinasi booster Covid-19.
Hal itu dilakukan karena ada aturan baru pelaku perjalanan udara yang mewajibkan calon penumpang sudah menerima vaksinasi penguat (booster).
"Kita sudah siapkan gerai vaksin sejak 8 Juli 2022 dan sampai dengan kemarin ada 44 penumpang, sedangkan untuk kuota per harinya menyediakan 50 dosis vaksin dengan jenis Pfizer," kata Surya. (*)